Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp265 Juta di Taman Sari
Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Penasehat Hukum Korban mendorong Badan Reserse Kriminal POLRI melalui penyidik Polsek Taman Sari
dan jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menerbitkan penetapan tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2026, Sektro TMS pada Jumat 21 Agustus 2026 dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHP dengan terlapor Adityani Putri Kusumartini karena ALAT BUKTI yang telah DISERAHKAN kepada pihak Badan Reserse Kriminal Umum melalui Kepolisian Sektor Taman Sari LENGKAP sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu disampaikan Aditiawarman., SH dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kamis (20/8/2026). Ia mengatakan, laporan polisi telah dibuat oleh pihak perusahaan setelah ditemukan dugaan penggelapan barang, yang merugikan sebuah perusahaan distributor perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Afik Vergiyawa., SH dari Pemuda Nusantara Berkeadilan yang hadir juga ke Kepolisian Sektor Taman Sari.
Menurut Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Penasehat Hukum Korban, Pemeriksaan 2 orang saksi dari pihak Pelanggan/ customer, Memo tanda terima barang oleh pihak Pelanggan, periksaan saksi dari pihak korban sudah lengkap untuk menentukan siapa tersangkanya. Apalagi pihak terlapor sudah mengakui perbuatan nya.
Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Vergiyawa dari Pemuda Nusantara Berkeadilan yang hadir juga ke Kepolisian Sektor Taman Sari pada malam hari tanggal 20 Agustus 2026.
Terlapor seorang perempuan berusia di bawah 30 tahun memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Dugaan penggelapan berkaitan dengan barang-barang perusahaan yang telah dikeluarkan kepada sejumlah pelanggan atau toko reseller, namun pembayaran atas barang tersebut ada beberapa yang tidak masuk ke rekening atau kas perusahaan. Saksi korban menjelaskan, perusahaan merupakan distributor perlengkapan K3 yang memasok barang kepada sejumlah toko. Sebagian pelanggan memperoleh barang dengan sistem pembayaran tempo. Dalam perkara ini, terdapat dugaan barang telah keluar berdasarkan surat jalan, sementara pembayaran dari beberapa pelanggan tidak tercatat masuk ke perusahaan. Data transaksi, hasil audit internal, surat jalan, serta komunikasi dengan customer menjadi bagian dari surat surat yyang menjadi pembuktian,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah pihak telah disiapkan untuk memberikan keterangan, di antaranya Finance Manager, bagian HRD, kolektor perusahaan, serta sejumlah customer yang melakukan transaksi pembelian barang.
“Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan secara tranparan dan karena alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, status terlapor dapat segera ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya bersama Polsek Taman Sari dapat bergerak cepat mengungkap fakta perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap fakta secara profesional. Fokus kami adalah bagaimana perkara ini segera terang dan karena seluruh unsur serta alat bukti telah terpenuhi, proses penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Aditiawarman sebagai penasehat hukum dari Pemuda Nusantara Berkeadilan.
PNB juga meminta penyidik melakukan langkah proaktif dengan mendatangi atau memanggil para saksi yang dinilai mengetahui transaksi tersebut.
“Saat ini bolanya ada di penyidik. Kami berharap penyidik dapat menjemput bola dengan segera memeriksa para saksi, termasuk customer perusahaan yang mengetahui transaksi dan pembayaran,” katanya pada hari Kamis 20 Agustus 2026
Sementara Ika yang di panggil sebagai saksi dari perusahaan lebih menceritakan prosedur pemesanan barang dari toko yang menjadi perpanjangan retail dari perusahaan K3.

Komentar
Posting Komentar