ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional untuk Memperkuat Tata Kelola Perhutanan Sosial
JAKARTA, 4 Agustus 2026 - ClientEarth, bersama dengan ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF) dan RECOFTC Indonesia, menyelenggarakan lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) di Jakarta pada 4-5 Agustus. Acara yang juga didukung oleh Kementerian Kehutanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola kehutanan sosial di seluruh negara anggota ASEAN.
Kegiatan hybrid ini mempertemukan perwakilan dari seluruh 11 negara anggota ASEAN guna memfasilitasi pertukaran pengalaman, perkembangan terkini, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam penerapan ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP) di tingkat nasional.
Lokakarya ini juga dihadiri oleh Dr. Dian Sukmajaya, S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer, Forestry of Food, Agriculture, and Forestry Division, ASEAN Secretariat, serta Dr. Markus Octavianus Susatyo, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“ASEAN menekankan pentingnya memajukan pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan berbagi pengetahuan di tingkat regional. Prioritas-prioritas ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Perhutanan sosial juga memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi Inisiatif Penanaman Satu Miliar Pohon ASEAN (ASEAN One Billion Trees Growing Initiative) serta mendorong penerapan Solusi Berbasis Alam (Nature-based Solutions/NbS) dan Adaptasi Berbasis Ekosistem (Ecosystem-based Adaptation/EbA) di seluruh kawasan,” ujar Dr. Dian Sukmajaya S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer Forestry of Food Agriculture and Forestry Division, ASEAN Secretariat.
Kerangka AGP, yang disusun bersama oleh ClientEarth, RECOFTC Indonesia, dan AWG-SF pada tahun 2019, menyajikan kerangka kerja regional bersama untuk memfasilitasi dan memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan bagi kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara. Tujuannya adalah memberikan akses yang mudah bagi Masyarakat Adat dan masyarakat lokal ke skema kehutanan sosial serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
Tahun ini, penyelenggaraan lokakarya merupakan keberlanjutan dari kesuksesan rangkaian inisiatif program pengembangan kapasitas yang telah dilakukan ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak 2019, salah satunya adalah lokakarya regional di tahun 2024 yang mengidentifikasi langkah prioritas untuk implementasi di level nasional, serta program pelatihan untuk dinas-dinas perhutanan yang diadakan tahun 2025.
Program-program ini diadakan dengan menggandeng dinas-dinas perhutanan sosial di tingkat provinsi dan kecamatan, dan Unit Pengelolaan Hutan untuk memperkuat kapasitas institusi, serta mengatasi tantangan-tantangan sistemik dan prosedural dalam proses perizinan perhutanan sosial. Oleh karena program-program ini juga didasarkan pada kerangka kerja AGP, para pihak yang berpartisipasi diharapkan mampu menerjemahkan komitmen-komitmen regional dan kebijakan nasional ke dalam implementasi praktis.
“Misi ASEAN dalam pengelolaan perhutanan sosial merupakan hal yang krusial bagi masyarakat kita yang tinggal di area hutan dan sekitarnya. Sebagai negara-negara anggota ASEAN, kami tetap berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan di bawah naungan ASEAN Cooperation in Forestry.”
“Kegiatan ini memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui kerangka hukum yang lebih baik, partisipasi komunitas yang lebih masif, pengakuan atas hak kepemilikan tanah, serta meningkatnya adopsi sistem wanatani untuk menopang kesejahteraan, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan kita. Oleh karena itu, lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) adalah pedoman utama untuk mendorong kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan perhutanan sosial di ASEAN,” ucap Ms. Prattana Meesincharoen, AWG-SF Focal Point for Thailand, the Royal Forest Department of Thailand.
Selama dua hari, para perwakilan dari masing-masing negara anggota ASEAN membagikan cerita sukses serta hambatan implementasi kehutanan sosial di negara asal. Sesi tersebut diikuti oleh diskusi mengenai pembelajaran dan peluang bersama demi terwujudnya kerja sama regional. Para perwakilan pemerintah juga turut memaparkan model-model yang dapat diadopsi, perkembangan regulasi, serta tantangan praktis yang dihadapi dilapangan, sehingga pembahasan tidak hanya berhenti pada tataran teoretis, melainkan juga berlandaskan solusi konkret yang dapat direplikasi.
"Pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP telah memberikan banyak pembelajaran. Berbagai tantangan praktis, termasuk yang berkaitan dengan prosedur, yang dihadapi para pelaksana di lapangan, merupakan pengalaman yang ingin kami bagikan melalui lokakarya ini. Tidak ada satu negara yang memiliki semua solusi, dan justru itulah makna dari pertemuan kami di sini, yakni untuk saling bertukar pengalaman, belajar satu sama lain, dan mencari solusi bersama," ucap Azam Hawari, Lawyer, Food, Oceans, Land Use (FOLU) Japan and Southeast Asia, ClientEarth.
“Dari Indonesia untuk ASEAN, kami ingin menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada para rekan dan partisipan karena telah mendukung penguatan kerangka kerja ASEAN Guiding Principles. Kendati tiap negara memiliki sistem politik, budaya, serta konteks ekonomi-sosialnya masing-masing, kita memiliki kesamaan misi, yakni keinginan untuk memperkuat kehutanan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, kemakmuran ekonomi, dan keadilan sosial. Lokakarya ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama tersebut. Mari kita bersama-sama mengubah prinsip-prinsip menjadi tindakan nyata demi mewujudkan ASEAN yang lebih tangguh dan inklusif,” ucap Gamma Galudra, Country Director RECOFTC Indonesia.
Kegiatan lokakarya ini ditutup dengan refleksi dari Sekretariat ASEAN mengenai pemanfaatan berbagai pembelajaran yang diperoleh untuk mendukung implementasi AGP secara berkelanjutan di tingkat nasional di seluruh kawasan ASEAN.
— SELESAI —
Tentang ASEAN Working Group of Social Forestry
ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF) merupakan jejaring kehutanan sosial antarnegara di Asia Tenggara yang dipimpin oleh pemerintah. AWG-SF merupakan transformasi dari ASEAN Social Forestry Network (ASFN), sebuah jejaring perhutanan sosial di Asia Tenggara yang juga digerakkan oleh pemerintah, dengan tujuan utama memperkuat kerja sama ASEAN dalam bidang perhutanan sosial melalui pertukaran informasi dan pengetahuan. AWG-SF merupakan kelompok kerja ASEAN yang melapor kepada Pejabat Senior ASEAN Bidang Kehutanan (ASEAN Senior Officials on Forestry).
Kelompok kerja ini memiliki tujuan dan ruang lingkup kerja yang lebih luas dibandingkan dengan ASFN selama sepuluh tahun awal pembentukannya. AWG-SF menghubungkan secara langsung para pengambil kebijakan kehutanan pemerintah dengan anggota jejaring lainnya dari organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, akademisi, sektor swasta, serta para ahli di bidang terkait—yang seluruhnya memiliki visi yang sama untuk mendorong perkembangan kehutanan sosial di Negara-Negara Anggota ASEAN.
Tentang RECOFTC
Di RECOFTC, kami meyakini masa depan di mana setiap orang dapat hidup secara adil dan berkelanjutan di dalam maupun di sekitar hutan yang sehat dan tangguh. Kami menerapkan pendekatan jangka panjang berbasis bentang alam, dan inklusif untuk mendukung masyarakat setempat dalam mengamankan hak atas tanah dan sumber daya alam, menghentikan deforestasi, mengembangkan sumber-sumber penghidupan alternatif, serta mendorong kesetaraan gender.
RECOFTC merupakan satu-satunya organisasi nirlaba yang memiliki fokus dan pendekatan ini di kawasan Asia dan Pasifik. Selama lebih dari 30 tahun, kami telah bekerja bersama masyarakat dan hutan, serta membangun hubungan kemitraan yang kuat dan saling percaya dengan berbagai pemangku kepentingan di semua tingkatan.
Jejaring pengaruh dan kemitraan kami mencakup lembaga multilateral, pemerintah, dan sektor swasta, hingga masyarakat lokal. Melalui inovasi, pengetahuan, dan berbagai inisiatif yang kami kembangkan, kami mendukung negara-negara dalam mewujudkan tata kelola hutan yang baik, melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta mencapai Sustainable Development Goals dalam United Nations 2030 Agenda dan Paris Agreement tentang perubahan iklim.
Tentang ClientEarth
ClientEarth adalah organisasi nirlaba yang memanfaatkan hukum untuk menciptakan perubahan sistemik yang melindungi Bumi untuk - dan bersama - penghuninya. Kami mengatasi perubahan iklim, melindungi alam, serta menghentikan polusi, bersama mitra dan masyarakat di seluruh dunia. Di Asia, kami berkolaborasi dengan sektor swasta, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk mendukung tercapainya transisi Net Zero melalui pengembangan kapasitas dan analisis hukum terkait isu-isu, termasuk perubahan iklim, keberlanjutan, dan lingkungan. Dari kantor kami di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat, kami membantu mewujudkan masa depan untuk planet yang kita huni di mana manusia dan alam dapat berkembang bersama.
ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional untuk Memperkuat Tata Kelola Perhutanan Sosial
Untuk pertanyaan media, silakan hubungi:
Shinta Sarie
Communication Officer
Email : shinta.sarie@recoftc.org

Komentar
Posting Komentar