Membongkar Skandal SD Kalam Kudus Sorong dan Permainan Polda Papua Barat Daya




Jakarta, 10 Februari 2026 Dugaan Korupsi Yayasan Berujung pada Sentimen Pribadi, Anak Menjadi Korban Diskriminasi Pendidikan, Kekerasan Psikis dari Guru, hingga Fitnah Publik dan Black Campaign Kasus ini bermula bukan dari seoran g anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), melainkan dari keberanian sang ayah, Johanes Anggawan, yang sejak lama konsisten mengkritisi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. Pembangunan besar senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun 2018 dijalankan tanpa transparansi, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik ini dianggap ancaman, melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. 

Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. Karyn dijadikan korban diskriminasi pendidikan: dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang, bahkan setelah pindah sekola h data Dapodiknya ditahan sehingga kehilangan hak ikut ujian ANBK. Tidak berhenti di situ, muncul fakta mencengangkan dari hasil pemeriks aan psikologis resmi pada Oktober 2025: guru Like R. Pattipeilohy mempermalukan Karyn dalam Ibadah kelas 46 dengan menyebutk nya sebagai contoh buruk siswa yang sering terlambat, disertai kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di hadapan teman-temannya. Perbuatan ini membuat Karyn mena ngis sesenggukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesm en psikologis resmi menyata kan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskri minasi dan stigma sosial yang dialaminya. Ketika luka anak semak in dalam, pihak sekolah justru tampi l di ruang publik dengan fitnah terbu ka: menuduh Karyn malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nam a baik anak dan keluarga. Kronologi s Utama 
» 19-29 Mei 2025: Keluarga sakit, bukti medis diabaikan sekolah. 30 Mei 2025: Teror WhatsApp berisi fitnah dan intimidasi.
» 4—11 Juni 2025: SP1—SP3 dikirim meski bukti sakit jelas.
» 13 Juni 2025: Pengeluaran sepihak oleh sekolah. « 30 Juni 2025: Laporan ITE di Polres Sorong, dihentikan dengan SP3 (9 Agustus 2025). 
» 2 Juli 2025: Mediasi awal di Dinas Pendidikan, hasil nihil. « 7 Juli 2025: Pendaftaran ulang ditolak. 
» 14 Juli 2025: Karyn pindah ke Shine School. « 23-27 Agustus 2025: Data Dapodik ditahan, Karyn kehilangan hak ikut ANBK. 

Membongkar Skandal SD Kalam Kudus Sorong dan Permainan Polda Papua Barat Daya

Jakarta, 10 Februari 2026 Dugaan Korupsi Yayasan Berujung pada Sentimen Pribadi, Anak Menjadi Korban Diskriminasi Pendidikan, Kekerasan Psikis dari Guru, hingga Fitnah Publik dan Black Campaign Kasus ini bermula bukan dari seoran g anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), melainkan dari keberanian sang ayah, Johanes Anggawan, yang sejak lama konsisten mengkritisi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. Pembangunan besar senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun 2018 dijalankan tanpa transparansi, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik ini dianggap ancaman, melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja. 

Sentimen itu kemudian diarahkan kepada anak yang tidak bersalah. Karyn dijadikan korban diskriminasi pendidikan: dikeluarkan sepihak oleh sekolah, ditolak saat mendaftar ulang, bahkan setelah pindah sekola h data Dapodiknya ditahan sehingga kehilangan hak ikut ujian ANBK. Tidak berhenti di situ, muncul fakta mencengangkan dari hasil pemeriks aan psikologis resmi pada Oktober 2025: guru Like R. Pattipeilohy mempermalukan Karyn dalam Ibadah kelas 46 dengan menyebutk nya sebagai contoh buruk siswa yang sering terlambat, disertai kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di hadapan teman-temannya. Perbuatan ini membuat Karyn mena ngis sesenggukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Fakta ini baru terungkap jelas setelah asesm en psikologis resmi menyata kan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskri minasi dan stigma sosial yang dialaminya. Ketika luka anak semak in dalam, pihak sekolah justru tampi l di ruang publik dengan fitnah terbu ka: menuduh Karyn malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nam a baik anak dan keluarga. Kronologi s Utama 
» 19-29 Mei 2025: Keluarga sakit, bukti medis diabaikan sekolah. 30 Mei 2025: Teror WhatsApp berisi fitnah dan intimidasi.
» 4—11 Juni 2025: SP1—SP3 dikirim meski bukti sakit jelas.
» 13 Juni 2025: Pengeluaran sepihak oleh sekolah. « 30 Juni 2025: Laporan ITE di Polres Sorong, dihentikan dengan SP3 (9 Agustus 2025). 
» 2 Juli 2025: Mediasi awal di Dinas Pendidikan, hasil nihil. « 7 Juli 2025: Pendaftaran ulang ditolak. 
» 14 Juli 2025: Karyn pindah ke Shine School. « 23-27 Agustus 2025: Data Dapodik ditahan, Karyn kehilangan hak ikut ANBK. 

» 8-13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologi, hasii PTSD. « Oktober 2025: Kekerasan psikis oleh guru Like R. Pattipeilohy terungkap. 
» 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2Lid. 
> 13 Desember 2025: Intimidasi massa di rumah, laporan pidana ditolak. « 20 januari 2026: Konferensi pers sekolah berisi fitnah dan pembunuhan karakter 
terhadap Karyn. 

Permainan Polda Papua Barat Daya 

Ketika keluarga mencari keadilan melalui jalur hukum, Polda Papua Barat Daya justru ikut bermain: 
« Laporan ITE dihentikan dengan SP3. 
> Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2Lid meski bukti PTSD jelas. 
> Laporan intimidasi massa ditolak oleh Polres Sorong. 

Lebih dari sekadar diam, aparat kepolisian justru ikut menyebarkan narasi black campaign: bahwa keluarga hanya “jalan-jalan ke Jakar ta—Bali. Narasi ini digunakan untuk melegalkan penghentian peny elidikan dan membenarkan pengelu aran sepihak terhadap Karyn. 

Pernyataan Tegas 

Kasus ini bukan sekadar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembaga an: dugaan korupsi yayasan yang ditutup-tutupi, sentimen pribadi yang dijadikan atasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat. Yang lebih memprihatin kan, diamnya Kepolisian—terkhusus Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo—telah memberi ruang bagi pihak sekolah untuk semakin berani melakukan penyiksaan psikis terhadap Karyn. Diam ini bukaniah sikap netral, mela inkan bentuk permainan yang justru melindungi pelaku dan menambah luka korban. 

Puncak arogansi itu terjadi dalam konferensi pers 20 Januari 2026, ketika pihak sekolah dengan penuh keberanian melancarkan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn di ruang publik. Tindakan ini adalah serangan frontal terhadap martabat anak dan keluarga, sekali gus bukti nyata bahwa hukum telah dibiarkan lumpuh di hadapan kekuasaan sekolah. Kini, sorotan publik tertuju pada Polri. Apakah institusi ini akan berdiri tegak mem bela korban anak, atau membiarkan dirinya dicap sebagai aparat yang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kasus ini adalah ujian reformasi Polri: ujian untuk membuktikan bahwa kepolisian bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan bangsa. Fitnah tida
k boleh dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yamaha Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda, It's Time To Ride The Kalcer

Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Pendiri dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri , telah dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029-2034 oleh DPP Partai Cinta Negeri.

Partai Cinta Negeri Resmi Mengusung Samsuri, S.Pd.I, M.À sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029 - 2034