Terkait Permohonan Sertifikat Ganda, BPN Lombok Tengah Digeruduk Massa
Lombok Tengah – Ratusan massa dari Forum Rakyat Bersatu (FRB) bersama keluarga besar Mamiq Kalsum menggeruduk Kantor Pertanahan (Kantah) BPN/ATR Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, Senin (29/9/2025). Mereka menuntut kejelasan atas permohonan pendaftaran tanah seluas 6,5 hektare yang diajukan sejak 2018 namun tak kunjung diproses.
Massa menuding ada penyimpangan prosedur karena Kantah Loteng justru menerima pengajuan baru di atas lahan yang sama seluas 1,5 hektare atas nama Lalu Amanah pada 2024. “Kantor BPN/ATR ini sarang penyamun, senang dengan duit,” teriak orator aksi, Eko Rahady, S.H., di hadapan aparat keamanan.
Menurut FRB, kebijakan tersebut memicu keretakan sosial. “Rakyat jadi perang antarwarga karena persoalan Kantah. Padahal anda digaji dari rakyat, tetapi malah memecah belah rakyat,” tambah Eko. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ATR/BPN serta Kepala Kantah Lombok Tengah.
Sengketa Lama dan Putusan Inkrah
Kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum, Lalu Abdoul Madjeed, S.H., M.H., menjelaskan perkara ini bukan persengketaan pribadi antara kliennya dan Lalu Amanah, melainkan terkait pelepasan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 atas nama LTDC. Permohonan keluarga Mamiq Kalsum telah melalui persetujuan DPRD NTB dan Pemprov NTB, serta dimenangkan lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebaliknya, Lalu Amanah disebut sudah empat kali mengajukan permohonan pelepasan hak ke Pemprov NTB namun selalu ditolak. “Institusi BPN seharusnya tunduk pada putusan hukum tetap, bukan membuka ruang bagi pengajuan baru di atas lahan yang sudah inkrah,” tegas Madjeed.
Ricuh di Ruang Mediasi
Saat mediasi, kuasa hukum keluarga Mamiq Kalsum keberatan karena pihak Lalu Amanah ikut dihadirkan tanpa pemberitahuan. Hal itu memicu kericuhan kecil di ruang pertemuan. Situasi nyaris meluas ke massa aksi di luar, namun aparat kepolisian dan TNI berhasil meredam secara persuasif.
Menurut Madjeed, aksi damai ini berizin resmi dari kepolisian dan dilatarbelakangi surat permohonan peninjauan berkas tanah tertanggal 18 September 2025 yang tak direspons Kantah Loteng. “Seharusnya permohonan kami yang lebih dulu masuk diprioritaskan. Bukan malah ditindih bertahun-tahun,” ujarnya sambil menunjukkan bukti tanda terima surat.
Janji Kepala Kantah
Kepala Kantah BPN/ATR Lombok Tengah, Subhan, akhirnya menemui perwakilan keluarga Mamiq Kalsum. Ia berkomitmen memblokir pengajuan belakangan dan memprioritaskan permohonan tahun 2018. Pihak keluarga diminta mengajukan kembali berkas pembaruan permohonan agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
Lahan yang disengketakan berada di kawasan perbukitan strategis sekitar Sirkuit Mandalika. Madjeed menilai kasus ini hanyalah satu contoh dari persoalan tumpang tindih sertifikat di Lombok Tengah. “Masih banyak kasus serupa. Sudah saatnya pejabat Kantah BPN/ATR Loteng dievaluasi, dan kami minta Kanwil NTB serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta turun tangan,” tutupnya.

Komentar
Posting Komentar