Tidak ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Diploma Muda Kemenlu
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan tahapan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan. Proses penyelidikan tersebut telah berlangsung selama tiga pekan semenjak korban ditemukan tewas di kamar kosnya.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan, kepolisian telah memeriksa total 24 orang saksi dalam perkara tersebut. "Telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.Menurut Wira, tim penyelidik sedianya melakukan pemanggilan terhadap 26 orang saksi. Namun dua saksi berhalangan hadir. "Kami sebenarnya mengundang 26 saksi," ucap Wira.Wira menjelaskan, puluhan saksi tersebut dibagi dalam beberapa klaster saksi. Klaster saksi yang pertama adalah kerabat maupun keluarga korban. Kemudian dihadirkan pula saksi dari lingkungan tempat tinggal dan lingkungan tempat kerja korban. "Yang terakhir saksi...